''Rasyid, leluhur Anda selalu
melindungi pelajaran hadits. Mereka amat menghormatinya. Bila sebagai
khalifah Anda tidak menghormatinya, tak seorang pun akan menaruh hormat
lagi. Manusia yang mencari ilmu, sementara ilmu tidak akan mencari
manusia.''
Sedianya,
khalifah ingin agar para jamaah meninggalkan ruangan tempat ceramah itu
diadakan. Namun, permintaan itu tak dikabulkan Imam Malik. ''Saya
tidak dapat mengorbankan kepentingan umum hanya untuk kepentingan
seorang pribadi.'' Sang khalifah pun akhirnya mengikuti ceramah bersama
dua putranya dan duduk berdampingan dengan rakyat kecil.
Imam
Malik yang bernama lengkap Abu Abdullah Malik bin Anas bin Malik bin
Abi Amir bin Amr bin Haris bin Gaiman bin Kutail bin Amr bin Haris al
Asbahi, lahir di Madinah pada tahun 712 M dan wafat tahun 796 M. Berasal
dari keluarga Arab terhormat, berstatus sosial tinggi, baik sebelum
maupun sesudah datangnya Islam. Tanah asal leluhurnya adalah Yaman,
namun setelah nenek moyangnya menganut Islam, mereka pindah ke Madinah.
Kakeknya, Abu Amir, adalah anggota keluarga pertama yang memeluk agama
Islam pada tahun 2 H. Saat itu, Madinah adalah kota ilmu yang sangat
terkenal.
Kakek dan ayahnya
termasuk kelompok ulama hadits terpandang di Madinah. Karenanya, sejak
kecil Imam Malik tak berniat meninggalkan Madinah untuk mencari ilmu. Ia
merasa Madinah adalah kota dengan sumber ilmu yang berlimpah lewat
kehadiran ulama-ulama besarnya.
Kendati
demikian, dalam mencari ilmu Imam Malik rela mengorbankan apa saja.
Menurut satu riwayat, sang imam sampai harus menjual tiang rumahnya
hanya untuk membayar biaya pendidikannya. Menurutnya, tak layak seorang
yang mencapai derajat intelektual tertinggi sebelum berhasil mengatasi
kemiskinan. Kemiskinan, katanya, adalah ujian hakiki seorang manusia.
Karena
keluarganya ulama ahli hadits, maka Imam Malik pun menekuni pelajaran
hadits kepada ayah dan paman-pamannya. Kendati demikian, ia pernah
berguru pada ulama-ulama terkenal seperti Nafi' bin Abi Nuaim, Ibnu
Syihab az Zuhri, Abul Zinad, Hasyim bin Urwa, Yahya bin Said al Anshari,
dan Muhammad bin Munkadir. Gurunya yang lain adalah Abdurrahman bin
Hurmuz, tabi'in ahli hadits, fikih, fatwa dan ilmu berdebat; juga Imam
Jafar Shadiq dan Rabi Rayi.
Dalam
usia muda, Imam Malik telah menguasai banyak ilmu. Kecintaannya kepada
ilmu menjadikan hampir seluruh hidupnya diabdikan dalam dunia
pendidikan. Tidak kurang empat khalifah, mulai dari Al Mansur, Al Mahdi,
Hadi Harun, dan Al Ma'mun, pernah jadi murid Imam Malik. Ulama besar,
Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i pun pernah menimba ilmu dari Imam
Malik. Belum lagi ilmuwan dan para ahli lainnya. Menurut sebuah riwayat
disebutkan murid terkenal Imam Malik mencapai 1.300 orang.
Ciri
pengajaran Imam Malik adalah disiplin, ketentraman, dan rasa hormat
murid kepada gurunya. Prinsip ini dijunjung tinggi olehnya sehingga tak
segan-segan ia menegur keras murid-muridnya yang melanggar prinsip
tersebut. Pernah suatu kali Khalifah Mansur membahas sebuah hadits
dengan nada agak keras. Sang imam marah dan berkata, ''Jangan melengking
bila sedang membahas hadits Nabi.''
Ketegasan
sikap Imam Malik bukan sekali saja. Berulangkali, manakala dihadapkan
pada keinginan penguasa yang tak sejalan dengan aqidah Islamiyah, Imam
Malik menentang tanpa takut risiko yang dihadapinya. Salah satunya
dengan Ja'far, gubernur Madinah. Suatu ketika, gubernur yang masih
keponakan Khalifah Abbasiyah, Al Mansur, meminta seluruh penduduk
Madinah melakukan bai'at (janji setia) kepada khalifah. Namun, Imam
Malik yang saat itu baru berusia 25 tahun merasa tak mungkin penduduk
Madinah melakukan bai'at kepada khalifah yang mereka tak sukai.
Ia
pun mengingatkan gubernur tentang tak berlakunya bai'at tanpa
keikhlasan seperti tidak sahnya perceraian paksa. Ja'far meminta Imam
Malik tak menyebarluaskan pandangannya tersebut, tapi ditolaknya.
Gubernur Ja'far merasa terhina sekali. Ia pun memerintahkan pengawalnya
menghukum dera Imam Malik sebanyak 70 kali. Dalam kondisi berlumuran
darah, sang imam diarak keliling Madinah dengan untanya. Dengan hal itu,
Ja'far seakan mengingatkan orang banyak, ulama yang mereka hormati tak
dapat menghalangi kehendak sang penguasa.
Namun,
ternyata Khalifah Mansur tidak berkenan dengan kelakuan keponakannya
itu. Mendengar kabar penyiksaan itu, khalifah segera mengirim utusan
untuk menghukum keponakannya dan memerintahkan untuk meminta maaf kepada
sang imam. Untuk menebus kesalahan itu, khalifah meminta Imam Malik
bermukim di ibukota Baghdad dan menjadi salah seorang penasihatnya.
Khalifah mengirimkan uang 3.000 dinar untuk keperluan perjalanan sang
imam. Namun, undangan itu pun ditolaknya. Imam Malik lebih suka tidak
meninggalkan kota Madinah. Hingga akhir hayatnya, ia tak pernah pergi
keluar Madinah kecuali untuk berhaji.
Pengendalian
diri dan kesabaran Imam Malik membuat ia ternama di seantero dunia
Islam. Pernah semua orang panik lari ketika segerombolan Kharijis
bersenjatakan pedang memasuki masjid Kuffah. Tetapi, Imam Malik yang
sedang shalat tanpa cemas tidak beranjak dari tempatnya. Mencium tangan
khalifah apabila menghadap di baliurang sudah menjadi adat kebiasaan,
namun Imam Malik tidak pernah tunduk pada penghinaan seperti itu.
Sebaliknya, ia sangat hormat pada para cendekiawan, sehingga pernah ia
menawarkan tempat duduknya sendiri kepada Imam Abu Hanifah yang
mengunjunginya.
Dari Al Muwatta' Hingga Madzhab Maliki
Al
Muwatta' adalah kitab fikih berdasarkan himpunan hadits-hadits pilihan.
Santri mana yang tak kenal kitab yang satu ini. Ia menjadi rujukan
penting, khususnya di kalangan pesantren dan ulama kontemporer. Karya
terbesar Imam Malik ini dinilai memiliki banyak keistimewaan. Ia disusun
berdasarkan klasifikasi fikih dengan memperinci kaidah fikih yang
diambil dari hadits dan fatwa sahabat.
Menurut
beberapa riwayat, sesungguhnya Al Muwatta' tak akan lahir bila Imam
Malik tidak 'dipaksa' Khalifah Mansur. Setelah penolakan untuk ke
Baghdad, Khalifah Al Mansur meminta Imam Malik mengumpulkan hadits dan
membukukannya. Awalnya, Imam Malik enggan melakukan itu. Namun, karena
dipandang tak ada salahnya melakukan hal tersebut, akhirnya lahirlah Al
Muwatta'. Ditulis di masa Al Mansur (754-775 M) dan baru selesai di masa
Al Mahdi (775-785 M).
Dunia
Islam mengakui Al Muwatta' sebagai karya pilihan yang tak ada duanya.
Menurut Syah Walilullah, kitab ini merupakan himpunan hadits paling
shahih dan terpilih. Imam Malik memang menekankan betul terujinya para
perawi. Semula, kitab ini memuat 10 ribu hadits. Namun, lewat penelitian
ulang, Imam Malik hanya memasukkan 1.720 hadits. Kitab ini telah
diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa dengan 16 edisi yang berlainan.
Selain Al Muwatta', Imam Malik juga menyusun kitab Al Mudawwanah al
Kubra, yang berisi fatwa-fatwa dan jawaban Imam Malik atas berbagai
persoalan.
Imam
Malik tak hanya meninggalkan warisan buku. Ia juga mewariskan mazhab
fikih di kalangan Islam Sunni, yang disebut sebagai Mazhab Maliki.
Selain fatwa-fatwa Imam Malik dan Al Muwatta', kitab-kitab seperti Al
Mudawwanah al Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihaayatul Muqtashid (karya
Ibnu Rusyd), Matan ar Risalah fi al Fiqh al Maliki (karya Abu Muhammad
Abdullah bin Zaid), Asl al Madarik Syarh Irsyad al Masalik fi Fiqh al
Imam Malik (karya Shihabuddin al Baghdadi), dan Bulgah as Salik li Aqrab
al Masalik (karya Syeikh Ahmad as Sawi), menjadi rujukan utama mazhab
Maliki.
Di
samping sangat konsisten memegang teguh hadits, mazhab ini juga dikenal
amat mengedepankan aspek kemaslahatan dalam menetapkan hukum. Secara
berurutan, sumber hukum yang dikembangkan dalam Mazhab Maliki adalah
Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah SAW, amalan sahabat, tradisi masyarakat
Madinah (amal ahli al Madinah), qiyas (analogi), dan al maslahah al
mursalah (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil
tertentu).
Mazhab
Maliki pernah menjadi mazhab resmi di Mekah, Madinah, Irak, Mesir,
Aljazair, Tunisia, Andalusia (kini Spanyol), Marokko, dan Sudan. Kecuali
di tiga negara yang disebut terakhir, jumlah pengikut mazhab Maliki
kini menyusut. Mayoritas penduduk Mekah dan Madinah saat ini mengikuti
Mazhab Hanbali. Di Iran dan Mesir, jumlah pengikut Mazhab Maliki juga
tidak banyak. Hanya Marokko saat ini satu-satunya negara yang secara
resmi menganut Mazhab Maliki.